Naskah
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah
hukum dasar tertulis(basic law), konstitusi (aturan/memuat aturan)pemerintahan negara republik
Indonesia saat ini. UUD Negara adalah
peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum
dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus
ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur
pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena itu UUD
menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan dan
tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan
Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu
bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam hubungan-hubungan
kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat dan super karena
hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya memuat aturan
peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN(garis-garis besar haluan Negara) intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN(garis-garis besar haluan Negara) intruksi kepala pemerintahan pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan zaman.
Undang-Undang Dasar
1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI ) yang beranggotakan 21
orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua dengan 19
orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3 orang dari Sumatera
dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda Kecil.
Badan ini kemudian menetapkan tim khusus yang bertugas
menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka yang kemudian dikenal dengan nama
Undang-Undang 1945 ( UUD ‘45 ). Para tokoh perumus itu adalah : dr. Radjiman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo, Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo,
Pangeran Soerjohamidjojo, Soetardjo Kartohamidjojo, Prof. Dr. Mr. Soepomo,
Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr. Mohammad Amir ( Sumatera ), Mr. Abdul
Abbas ( Sumatera ), Dr. Ratulangi, Andi Pangerang ( keduanya dari Sulawesi ),
Mr. Latuharhary, Mr. Pudja ( Bali ), A H. Hamidan ( Kalimantan ), R.P. Soeroso,
Abdul Wachid Hasyim dan Mr. Mohammad Hassan ( Sumatera ).
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji
Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji
tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah
mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari
sebelumnya.
Pada kurun waktu tahun1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
berkembang seiring dengan perubahan
zaman. Memang sifat aturan yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin
baik agar tidak ketinggalan zaman.
Sejarah
Sejarah awal
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno
menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama
Pancasila. Pada tanggal22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan
yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi
naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan
kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah
Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18
Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan
UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang
pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada
masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama
Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk
tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua
tanggal10-17 juli 1945. Tanggal 18 agustus 1945,PPKI mengesahkan UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat(keputusan) Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 oktober 1945 memutuskan bahwa KNPI(komite nasional Indonesia pusat)diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 november 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit(keputusan) mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal% juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang sementar tahun 1950 yang berlaku pada waktu itu.Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA (dewan pertimbangan agung) menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan partai komunis Indonesia melalui serangan 30 september
Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 - 21 Mei 1998)
Pada masa Orde baru(1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR(dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Adapun UUD 1945 itu
terdiri atas 4 alenia, yang setiap alenia mengandung nilai-nilai yang
fundamental(nyata), yang berbunyi sebagai berikut :
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu , maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dido-rongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Pokok Pikiran Pertama
‘Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima
pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian
yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib
mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun
perseorangan. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Ketiga
Pancasila.
2.
Pokok Pikiran Kedua
‘Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban
yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran Sila Kelima Pancasila.
3.
Pokok Pikiran Ketiga
‘Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang
termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan
berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat
masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan
kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum
dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan
rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini merupakan penjabaran Sila Keempat Pancasila.
4.
Pokok Pikiran Keempat
‘Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar
Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk
memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran
“Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok
pikiran ini merupakan penjabaran Sila Pertama dan Sila Kedua Pancasila.
http://myworkaliefishak.blogspot.com/
0 komentar:
Posting Komentar